SUBANG — Persyaratan administrasi lembaga pendidikan untuk melaksanakan proses belajar mengajar adalah legalitas formal (ijin operasional). Hal ini mau tidak mau harus dipenuhi sebagai salah satu bukti keberadaan suatu lembaga pendidikan.
Tim verifikasi ijin pendirian madrasah Kantor kementerian Agama kabupaten Subang mengadakan verifikasi lapangan untuk ijin operasional Madrasah baru. Tim verifikasi terdiri dari Kasi Pendidikan Madrasah, JFU Penmad Bidang Kelembagaan dan Pengawas Madrasah didampingi Humas Kankemenag Kab. Subang, Sabtu (5/3).
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Drs. Marta menyampaikan bahwa pelaksanaan verifikasi diperlukan untuk mengetahui bahwa madrasah yang akan didirikan itu layak atau tidaknya mendapatkan surat izin operasional pendirian. Karena sebelum mendapat ijin operasional, madrasah harus memenuhi banyak persyaratan, diantaranya mengajukan usulan yang berisi berkas seperti surat kepemilikan tanah, sarana dan prasarana, jumlah siswa dan kompetensi pengajar, struktur kepengurusan dan syarat lainnya ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat melalui Kantor Kemenag Kabupaten Subang.
Selanjutnya tim verifikasi madrasah, memverifikasi MTs dan MA assyifa Sagalaherang yang berada dibawah Yayasan Assyifa Al-Khoeriyyah Subang. Mengenai persyaratan teknis dan administrasi yang harus dipenuhi sesuai dengan juklak-juknis pendirian madrasah, yang hasilnya nanti menjadi rekomendasi dalam penerbitan ijin operasional madrasah.
Harapan tim verifikasi madrasah Kankemenag Kab. Subang dengan terpenuhinya persyaratan administrasi ijin pendirian madrasah dan nanti setelah terbitnya izin operasional MTs dan MA Assyifa Sagalaherang dapat dikelola dengan baik dan profesional.
Leave a Comment